Demi
kenyamanan bersama “Omah Opung” menerapkan tata tertib yang harus dihormati
oleh penghuni maupun pengunjung, yaitu:
1.
|
Menyerahkan
fotokopi kartu identitas dan mengisi/menandatangani perjanjian penghunian
Omah Opung.
|
|
2.
|
Dilarang
keras melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan seperti
membawa/meyimpan/ menggunakan obat terlarang, narkoba, bahan peledak, sejata
api, melakukan tindakan asusila, minum minuman keras, berjudi, merokok dan
memelihara binatang serta membawa/menyimpan bahan peledak di area Omah Opung.
|
|
3.
|
Tamu
laki-laki dapat diterima di ruang tamu depan atau area parkir dan tidak
diperbolehkan masuk ke kamar. Tamu harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jam
berkunjung maksimal pk. 22.00 (Senin-Jum’at) dan pk. 23.00 (Sabtu dan
Minggu). Omah Opung ditutup dari jam 22.00 s.d 05.00 dan hanya dibuka untuk
penghuni yang mempunyai keperluan yang jelas (berobat ke dokter, kuliah
malam, lembur kerja) dan sebelumnya telah memberitahukan kepada Penjaga.
|
|
4.
|
Saling
menghormati sesama penghuni, antara lain dengan tidak membuat kegaduhan
(memutar musik dengan keras atau menimbulkan suara berisik lainnya).
|
|
5.
|
Harus
menjaga keamanan barang2 pribadinya. Kehilangan bukan tanggung jawab Omah
Opung.
|
|
6.
|
Tidak
diperbolehkan menggandakan kunci kamar/lemari.
|
|
7.
|
Dilarang membawa
kompor dan memasak di dalam kamar.
Menggunakan
dan menjaga inventaris kost dengan baik dan tidak melakukan perubahan rumah
kost (contohnya memaku tembok, mencoret-coret tembok dan furnitur, menempel
sesuatu pada tembok dan furnitur).
|
|
8.
|
Tidak
diperbolehkan mengambil/memindahkan barang milik Omah Opung.
|
|
9.
|
Penghuni
dilarang memasak, hanya diperbolehkan memanaskan makanan, merebus air untuk
minum, membuat mie, memasak telur di dapur dan menjaga keamanan dan
keselamatan dalam pemakaian kompor. Isi Gas disediakan oleh Omah Opung.
|
|
10.
|
Penghuni yang
mempergunakan peralatan dapur dan atau alat makan harus mencuci kembali dan
dikembalikan ke dapur setelah digunakan.
|
|
11.
|
Menjaga
kebersihan kamar mandi (tidak membuang sampah/tissue ke kloset kamar mandi)
|
|
12
|
Membuang
sampah pada tempat yang telah disediakan.
|
|
13.
|
Dilarang
merokok di dalam rumah kost demi kesehatan bersama.
|
|
14.
|
Menghemat
pemakaian air, listrik, dan gas. Dengan mematikan lampu/peralatan
listrik/kran air jika tidak diperlukan atau meninggalkan kamar.
|
|
16.
|
Bapak/saudara
kandung laki-laki atau teman laki-laki penghuni tidak dapat menginap di dalam
kamar penghuni.
|
|
17.
|
Apabila
penghuni melanggar tata tertib atau perjanjian penghunian, pengelola berhak
memutuskan kontrak secara sepihak dengan pengembalian uang Kost pro-rate.
|
|
18.
|
Memarkirkan
kendaraan dengan rapi dan berada di dalam area kost sehingga tidak
menganggu pengguna jalan yang lain
|
|
19.
|
Parkir mobil,
motor, dan sepeda harus rapi. Pemilik kendaraan harus memasang kunci pengaman.
Khususnya untuk Motor/Sepeda agar diberi rantai kunci pengaman.
|
|
20.
|
Berperilaku
sopan selama tinggal di lingkungan RT/RW setempat.
|
|
21.
|
Pembayaran
kost dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. Pembayaran
dapat dilakukan melalui transfer dengan menyertakan informasi tentang nama
penghuni/nomor kamar dan periode pembayaran.
|
|
22.
|
Pembayaran
uang kos pada bulan pertama disertai dengan deposit (Rp. 500.000,-) dan akan dikembalikan secara penuh,
apabila penghuni tidak melakukan kerusakan atau menghilangkan barang
inventaris kost pada saat terminasi (pindah). Apabila
penghuni ingin menghentikan kontrak, maka pemberitahuan tentang terminasi ke
pengelola kost harus dilakukan minimal 1 bulan sebelum tanggal terminasi.
Terminasi juga dapat dilakukan oleh pengelola kost
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar